Kamis, 11 Agustus 2011

STATUS TANAH HAMBAT OBYEK WISATA PANTAI

http://pariwisata.cilacapkab.go.id/files/teluk%20penyu.jpg

HUMAS CILACAP - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cilacap terkendala status tanah untuk pengembangan obyek wisata pantai yang ada di wilayahnya. Obyek wisata yang dimaksud mulai dari Pantai Teluk Penyu, Pantai Bunton, hingga Widarapayung yang sampai saat ini berstatus sebagai milik TNI AD atau lazim disebut berdiri di atas tanah kokon.

Kepala Disbudpar Kabupaten Cilacap, Imam Yudianto menyatakan, karena status inilah yang membuat pemkab tidak bisa maksimal dalam mengembangkan obyek wisata pantai. Padahal keberadaan obyek-obyek ini dipandang cukup potensial dalam memberikan kontribusi ke daerah, apalagi sudah dikenal masyarakat luas. Karena status inilah yang membuat keberadaan obyek wisata pantai di Cilacap cenderung tak dimaksimalkan sebagai tempat rekreasi.

Diakui, pihaknya memang tak bisa melampui kewenangan tersebut. Tetapi sepanjang dapat dikomunikasikan, maka pihaknya bisa memaksimalkan obyek wisata pantai di Cilacap menjadi lebih produktif lagi untuk menarik wisatawan. "Namanya obyek wisata pantai pasti sudah khas. Dan kalau kewenangan kita lebih lagi, tinggal dipoles dengan nambahi fasilitas atau pembenahan bidang lainnya" terang Imam.

Untuk menuju hal itu, pemkab melalui pihaknya terus berupaya mengkomunikasikannya dengan pihak TNI. "Kita mencoba terus berkoordinasi secara intensif dengan TNI untuk menghilangkan hambatan tersebut demi berkembangan industri pariwisata di Cilacap" tandasnya.

Tanpa mengurangi status tanah yang dulunya dijadikan sebagai benteng pertahanan, pihaknya akan mengusulkan zoning block untuk obyek wisata di Cilacap. Selain tidak mengubah status, katanya rencana tersebut cukup bagus secara estetika. (AP).

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.