Senin, 08 Agustus 2011

Tower Seluler Di Cilacap Bakal Dipungut Restribusi


CILACAP
, (CIMED) – Keberadaan ratusan Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Cilacap bakal menjadi penyumbang pendapatan asli daerah (PAD), menyusul pemberlakuan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi. Dengan demikian Pemkab Cilacap segera menarik restribusi ratusan BTS yang ada.
“Selama ini retribusi dari keberadaan tower tersebut hanya sebatas pada izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguannya (HO) saja. Padahal ratusan tower seluler ini sudah beroperasi cukup lama di Cilacap,” kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Cilacap Dian Setyabudi didampingi Kepala Bidang Kominfo Rukman, usai peluncuran 9 mobil internet keliling ( Baca : Asyik…Cilacap Dapat Jatah 9 Mobil Internet Keliling) .

Ia mengatakan, sekarang yang dibutuhkan tinggal payung hukum berupa peraturan daerah (perda) terkait pemungutan retribusi terhadap tower tersebut.

“Pemkab Cilacap akan secepatnya menyusun draf perda yang mengatur tentang penataan pengendalian menara bersama sebagai pelaksana dari undang-undang tersebut,” terangnya.

Dalam proses ini, pihaknya juga berencana mengumpulkan pihak-pihak penyelenggara telekomunikasi yang beroperasi di Kabupaten Cilacap. Sebagai konsultan, Dishubkominfo juga menggandeng PT.Devan yang bergerak dibidang konsultasi perencanaan telekomunikasi.

Dijelaskan, dengan menerapkan UU Nomor 29 Tahun 2009, lanjutnya, pemkab dapat menarik retribusi pada setiap BTS sebesar dua persen dari nilai jual objek pajak (NJOP).

Berdasarkan data Dishubkominfo, di Kabupaten Cilacap terdapat 231 tower telepon seluler (BTS) dari 10 penyelenggara telekomunikasi bersama, yakni Telkomsel, Indosat, Mobile-8, XL Axiata, Bakrie Telecom, HCPT, NTS, Smart Telecom, PT Telkom Indonesia, dan Sampoerna.

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Diberdayakan oleh Blogger.